Electronic government merupakan suatu proses sistem pemerintahan dengan memanfaatkan ICT (information, communication and technology) sebagai alat untuk memberikan kemudahan proses komunikasi dan transaksi kepada warga masyarakat, organisasi bisnis dan antara lembaga pemerintah serta stafnya. Sehingga dapat dicapai efisiensi, efektivitas, transparansi dan pertanggungjawaban pemerintah kepada masyarakatnya. Konsep pengembangan e-Government menentukan prioritas pengembangan e-Government suatu lembaga pemerintah, menyangkut hubungan Government to Government (G2G), Government to Business (G2B) dan Government to Citizen (G2C).
Kesiapan menuju keberhasilan e-Government menurut Heeks (2001) berkaitan dengan:
1.Infrastruktur legal/hokum. Perlu adanya perangkat hokum untuk menangkal kejahatan digital, serta melindungi privasi, sekuriti data/informasi dan transaksi digital perorangan, perusahaan dan lembaga pemerintah.
2.Infrastruktur kelembagaan. Perlu adanya instansi khusus yang menangani e-Government yang memberikan layanan informasi kepada masyarakat termasuk layanan digital.
3.Infrastruktur SDM. Sistem kepegawaian perlu dapat dikembangkan agar mampu menarik SDM berkualitas professional dalam bidang telematika untuk ikut berkiprah dalam e-Government milik pemerintah.
4.Infrastruktur teknologi. Meskipun teknologi yang diperlukan relative mahal, tapi peluang kerjasama dengan swasta perlu dikembangkan dalam membangun infrastruktur teknologi untuk mendukung e-Government.
5.Suport, Capacity, Value
6.Political environment, Leadership, Planning, Stakeholder, Transparency, Budgets, Technology, Innovation.
Informasi merupakan hasil data yang telah diolah menjadi bentuk yang lebih penting bagi pengguna dan lebih bermanfaat dalam mengambil keputusan. Sifat-sifat informasi adalah sebagai berikut :
1.Informasi harus berkualitas dan akurat bebas dari kesalahan karena sumber informasi yang sampai ke pengguna informasi kemungkinan besar banyak gangguan yang dapat merusak informasi.
2.Tepat pada waktunya, berarti sampai informasi harus tepat waktu tidak boleh terlambat sebab informasi yang usang tidak ada artinya lagi.
3.Informasi harus relevan sehingga informasi tersebut mempunyai nilai atau manfaat untuk penggunanya.
4.Informasi harus jelas, nilai informasi yang disajikan bisa dibaca dan dipahami dengan baik.
5.Informasi harus lengkap, yaitu nilai informasi yang disajikan kepada user tersedia dengan lengkap.
“Sistem informasi adalah kumpulan elemen yang saling berhubungan satu sama lain yang membentuk satu kesatuan untuk mengintegrasikan data, memproses dan menyimpan serta mendistribusikan informasi”.
Pemberdayaan mengandung makna adanya perubahan pada diri seseorang dari ketidak mampuan menjadi mampu, dari ketidak-memiliki kewenangan menjadi memiliki kewenangan, dari ketidak-mampuan untuk bertanggung jawab menjadi memiliki tanggung jawab terhadap sesuatu yang dikerjakan. Desa memiliki pemerintahan sendiri. Pemerintahan Desa terdiri atas Pemerintah Desa (yang meliputi Kepala Desa dan Perangkat Desa) dan Badan Permusyawaratan Desa (BPD). Pemerintah Desa terdiri dari Kepala Desa dan Perangkat Desa. Jumlah Perangkat Desa disesuaikan dengan kebutuhan dan kondisi sosial budaya masyarakat setempat. Susunan organisasi dan tata kerja pemerintahan desa ditetapkan dengan peraturan desa. Upaya untuk meningkatkan perekonomian masyarakat perlu adanya pemberdayaan potensi yang dimiliki desa untuk mengembangkan akan potensi yang dimiliki desa perlu adanya partisipasi semua pihak baik masyarakat utamanya pemerintah desa setempat
No comments:
Post a Comment