Thursday, June 12, 2014
Pengertian Kejahatan Komputer
Cybercrime didefinisikan sebagai kejahatan di mana komputer adalah objek dari kejahatan (hacking, phishing, spamming) atau digunakan sebagai alat untuk melakukan kejahatan (pornografi anak, kejahatan kebencian). Penjahat dunia maya dapat menggunakan teknologi komputer untuk mengakses informasi pribadi, rahasia dagang bisnis, atau menggunakan Internet untuk tujuan eksploitatif atau berbahaya. Penjahat juga bisa menggunakan komputer untuk komunikasi dan dokumen atau penyimpanan data. Penjahat yang melakukan kegiatan ilegal sering disebut sebagai hacker.
Cybercrime juga dapat disebut sebagai kejahatan komputer.
Jenis-jenis cybercrime termasuk pencurian bank online informasi, pencurian identitas, kejahatan predator secara online dan akses komputer yang tidak sah. Kejahatan yang lebih serius seperti cyberterrorism juga menjadi perhatian yang signifikan.
FBI mengidentifikasi buronan cybercrime yang diduga melakukan penipuan bank dan diperdagangkan perangkat palsu yang mengakses informasi elektronik pribadi. FBI juga memberikan informasi tentang bagaimana untuk melaporkan kejahatan dunia maya, serta informasi intelijen yang berguna tentang kriminal di dunia maya terbaru.
Walaupun kejahatan dunia maya atau cybercrime umumnya mengacu kepada aktivitas kejahatan dengan komputer atau jaringan komputer sebagai unsur utamanya, istilah ini juga digunakan untuk kegiatan kejahatan tradisional di mana komputer atau jaringan komputer digunakan untuk mempermudah atau memungkinkan kejahatan itu terjadi.
Contoh kejahatan dunia maya di mana komputer sebagai alat adalah spamming dan kejahatan terhadap hak cipta dan kekayaan intelektual. Contoh kejahatan dunia maya di mana komputer sebagai sasarannya adalah akses ilegal (mengelabui kontrol akses), malware dan serangan DoS. Contoh kejahatan dunia maya di mana komputer sebagai tempatnya adalah penipuan identitas. Sedangkan contoh kejahatan tradisional dengan komputer sebagai alatnya adalah pornografi anak dan judi online. Beberapa situs-situs penipuan berkedok judi online termasuk dalam sebuah situs yang merupakan situs kejahatan di dunia maya yang sedang dipantau oleh pihak kepolisian dengan pelanggaran pasal 303 KUHP tentang perjudian dan pasal 378 KUHP tentang penipuan berkedok permainan online dengan cara memaksa pemilik website tersebut untuk menutup website melalui metode DDOS website yang bersangkutan. Begitupun penipuan identitas di game online. Dengan hanya mengisi alamat identitas palsu, game online tersebut bingung dengan alamat identitas palsu. Jika hal tersebut terus terus terjadi, maka game online tersebut akan rugi/bangkrut.
Cybercrime mencakup berbagai kegiatan, tetapi ini secara umum dapat dibagi menjadi dua kategori:
Kejahatan yang menargetkan jaringan komputer atau perangkat. Jenis kejahatan termasuk virus dan penolakan-of-service serangan.
Kejahatan yang menggunakan jaringan komputer untuk memajukan kegiatan kriminal lainnya. Jenis kejahatan termasuk cyberstalking, phishing dan penipuan atau pencurian identitas.
Subscribe to:
Post Comments (Atom)
No comments:
Post a Comment