Sunday, November 28, 2010

Mafia di Indonesia

Gayus tambunana mungkin nama itu akhir-akhir banyak muncul di TV . Dia bukan artis maupun musisi terenar dia hanya seorang PNS golongan IIIa. Secara normal seorang PNS golongan IIIa hanya berpenghasilan 1,6-1,9juta rupiah saja, tapi di rekening dia ada uang sekitar 25 milyar rupiah, bukannya itu suatu yang janggal?? Uang itu lah sampai saat ini masih di tindaklanjutin oleh pihak berwenang, untuk sementara uang itu diduga karena ia bekerja sebagai makelar kasus.
Satuan Tugas (Satgas) Pemberantas Mafia Hukum mengungkapkan, bahwa kasus Gayus Tambunan merupakan kasus mafia yang tergolong berat. Dampak kerusakannya juga sangat besar. "Bayangkan, jika kasus ini dibiarkan, dampaknya akan sangat merusak," ujar
Sekretaris Satgas Mafia Hukum, Denny Indrayana saat dihubungi di Jakarta, Minggu (28/3).

Dia menekankan, kategori beratnya kasus ini karena bukan hanya menyangkut aparat pajak, melainkan juga terkait dengan aparat penegak hukum lainnya, seperti kepolisian dan kejaksaan. Di sisi lain, dampak besar dari kasus ini adalah dari sisi penerimaan negara. Padahal, penerimaan negara selama ini sebagian besar disumbang dari pajak. "Bayangkan, jika kasus ini dibiarkan terjadi," katanya.

Karena itu, kata Denny, Satgas membantu kepolisian untuk mengungkap kasus tersebut. Satgas telah menghimpun informasi sangat penting dan strategis dari Gayus Tambunan guna menginvestigasi kasus ini lebih lanjut.

Informasi itu terkait dengan mafia yang bukan sekedar melibatkan orang pajak, tetapi juga terkait dengan mafia peradilan, yakni mencakup institusi penegak hukum lainnya. "Kami sudah serahkan kepada Mabes Polri untuk ditindaklanjuti."

Anggota Satuan Tugas (Satgas), Mas Achmad Santosa mengungkapkan, pengadilan pajak merupakan tempat penyelewengan yang dilakukan pegawai pajak. Gayus Tambunan kini tengah diburu oleh Ditjen Pajak dan Kepolisian Indonesia. Gayus menjadi tersangka dugaan makelar kasus pajak karena di rekeningnya terdapat duit senilai Rp 25 miliar yang diduga berasal dari wajib pajak.

Berikut kronologi kasus terdakwa Gayus:

Surat Perintah Dimulainya Penyidikan (SPDP) terdakwa Gayus Halomoan P Tambunan dikirim ke Kejaksaan Agung (Kejagung) oleh tim penyidik Mabes Polri.

Kemudian pihak Kejagung menunjuk 4 jaksa untuk mengikuti perkembangan penyidikan tersebut. Mereka adalah Cirus Sinaga, Fadil Regan, Eka Kurnia dan Ika Syafitri. Berkas perkara tersebut dikirim pada 7 Oktober 2009.

Di dalam SPDP, tersangka Gayus diduga melakukan money laundring, tindak pidana korupsi dan penggelapan. Analisa yang dibangun oleh Jaksa Peneliti melihat pada status Gayus yang merupakan seorang PNS pada Direktorat Keberatan dan Banding Dirjen Pajak kecil kemungkinan memiliki dana atau uang sejumlah Rp 25 Miliar pada Bank Panin, Jakarta.

Setelah Jaksa Peneliti menelusuri alat bukti perkara yang terdiri dari saksi-saksi, keterangan tersangka dari dokumen-dokumen dan barang bukti, ternyata berkas tersebut belum lengkap.
INILAH.COM, Jakarta - Rumah mewah dan save deposit box senilai sekitar Rp75 miliar milik Gayus Tambunan sudah disita. Tetapi, Polri belum mengetahui dari mana asal kekayaan mantan pegawai Direktorat Perpajakan golongan IIIA tersebut.

"Inilah yang tugas kita untuk mencari dari mana," ujar Kabareskrim Mabes Polri Komjen Pol Ito Sumardi di Mabes Polri, Jakarta, Jumat (26/11/2010).

Ito menjelaskan 'safety box' senilai Rp75 miliar dan beberapa perhiasan milik Gayus diblokir dan disita. Sesuai dengan ketetapan pengadilan disimpan di Bank Mandiri. Kemudian rumah-rumah, salah satunya di Kelapa Gading, Jakarta Utara, pun sudah disita.

"Kita belum tahu yang bersangkutan masih punya tidak kan kita belum tahu. Katakan mungkin disimpan di tempat lain tapi tidak bisa kita langsung mengaitkan dengan adanya dukungan orang dari orang bahwa ini dari luar segala macam," ujarnya.

Selain itu, Ito mengatakan bahwa uang milik Gayus sebesar Rp75 miliar tersebut belum bisa menjadi tindak pidana pencucian uang karena masih harus mencari predikat kriminalnya. Saat ini, yang baru ketahuan adanya aliran dana mencurigakan baru Rp396 juta.

"Laporan hasil audit PPATK, yang bisa dibuktikan aliran dananya cuma 396 juta. Inilah yang tugas kita untuk mencari dari mana," imbuhnya.